Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a
(Mendikbud) Muhadjir Effendy menyesalkan
a
terjadinya kasus pemukulan guru SMKN 2
a
Makassar, Sulsel, oleh orang tua murid.
a
Pemukulan terhadap guru tidak bisa
a
ditoleransi.
"Apapun alasannya, pemukulan terhadap
a
guru adalah perbuatan yang tidak bisa
a
ditoleransi," kata Muhadjir dalam pesan
a
singkatnya, Kamis (11/8/2016).
a
Dalam kasus pemukulan ini, penyidik
a
Polsek Tamalate sudah menetapkan Adnan
a
Ahmad dan anaknya AL sebagai tersangka.
a
Keduanya dilaporkan Dasrul, guru SMKN 2
a
Makassar yang jadi korban pemukulan.
a
(Baca juga: Ayah dan Anak yang
a
Terlibat Pemukulan Guru SMKN
a
2 Makassar Ditahan Polisi)
a
Kasus pemukulan guru ini
a
dipicu karena emosi pelaku yang ditelepon
a
anaknya yang mengaku ditampar
a
guru karena tidak membawa tugas
a
pekerjaan rumah (PR).
Namun Dasrul yang jadi korban
a
pemukulan mengaku tidak menampar
a
namun hanya mendorong bahu siswanya
a
karena mengumpat dengan kata-kata
a
kotor saat ditegur.
a
Pemukulan guru ini memancing reaksi
a
dari para siswa SMKN
a
2 Makassar. Pagi tadi ratusan siswa melakukan
a
long march dari sekolahnya di jalan
a
Pancasila, ke kantor Polsek Tamalate
a
di Jalan Danau Tanjung Bunga. Mereka
a
menuntut Adnan Ahmad, pelaku pemukulan
a
Dasrul, gurunya dihukum berat.
(Baca juga: Kecam
a
Pemukulan Guru, Ratusan Siswa SMKN
a
2 Makassar Geruduk Kantor Polisi)
Sementara itu Ketua Komisi
a
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun
a
Niam mengingatkan agar orang tua
a
jangan terlalu reaktif jika mendapat
a
aduan dari anak di sekolah.
"Kami prihatin atas
a
kejadian kekerasan yang terkait dengan
a
anak.